Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Palembang Saat Tertidur Sambil Dinyanyikan Lagu Selamat Ultah
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat bergagang kayu warna merah yang digunakan dalam aksi penganiayaan, serta satu unit sepeda yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana telah disesuaikan dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


