Polres OKU Timur Ringkus Polisi Gadungan dan DPO Curat dalam Operasi Kilat
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, kotak ponsel, serta barang milik korban lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana di atas tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memberikan apresiasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Polda Sumsel berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk gangguan kamtibmas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumatera Selatan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


