Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, hingga berhasil mengamankan dua pelaku utama. Kami memastikan empat pelaku lainnya akan terus diburu sampai tertangkap. Tidak ada toleransi terhadap aksi kriminal jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Jedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja secara profesional, responsif, dan terukur demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kriminalitas,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.
Langkah cepat pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mendukung stabilitas sosial dan iklim investasi di wilayah Sumatera Selatan.


