Polrestabes Palembang Bekuk Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Empat Pelaku Diburu
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian berhasil memetakan identitas enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Pada Selasa, 19 Mei 2026, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit dan Kasubnit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian para tersangka dan mengamankan dua pelaku utama berinisial DAF (25) dan RR (20) tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit berbahan baja nirkarat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa pelat nomor, serta satu buah kunci kontak kendaraan milik korban.
Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial B, W, I, dan Y telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Penyidik memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah Kota Palembang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 dan atau Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan di muka umum.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.


