Dipicu Perselingkuhan, Pria di Jakbar Tega Habisi Nyawa Kekasih dengan Palu
Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa di dalam kamar indekos.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengidentifikasi Endang sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, tim kepolisian berhasil menangkap Endang di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur,” ucap Resa.
Atas perbuatannya, Endang kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)


