Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Penganiayaan Sadis dan Perampasan Motor di Banyuasin Diringkus Polisi
BANYUASIN, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Satreskrim Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai penganiayaan berat terhadap seorang warga di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Seorang tersangka berinisial OR (28) berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumatera Selatan dari ancaman tindak pidana kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, di jalan poros perkebunan PTPN Regional 7 Unit Betung Krawo, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Korban berinisial DF ditemukan warga dalam kondisi terluka parah setelah mengalami serangan menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah, tangan, dan tumit akibat sabetan senjata tajam. Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga membawa kabur satu unit sepeda motor serta dua unit telepon seluler milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku terhadap korban. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, penyidik Satreskrim Polres Banyuasin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu keberadaan pelaku.
Melalui proses penyelidikan yang intensif, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian tersangka. Atas perintah Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Banyuasin Ipda M. Ropiyan Anggono bergerak menuju Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa.
Pada Rabu, 10 Juni 2026 dini hari, tersangka OR berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BE-2621-ACQ yang merupakan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


