Residivis Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Ratusan Gram Sabu Gagal Beredar

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram serta satu unit telepon genggam sebagai sarana pendukung aktivitas tersangka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Pengembangan kasus terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, sekaligus memperkuat langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika.














