Rumah Kosong Jadi Markas Pengemasan Narkoba, Polres Prabumulih Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya. Ia juga mengaku melakukan aktivitas pengemasan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Pengungkapan ini memperlihatkan pola yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong untuk menghindari perhatian masyarakat.
Namun pola tersebut berhasil dipatahkan berkat meningkatnya kepedulian warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Barang bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu yang sedang dalam proses distribusi, alat pengemasan, serta uang hasil penjualan memberikan petunjuk kuat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang telah berjalan.
Penyidik meyakini barang bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan distribusi aktif yang dilakukan tersangka bersama jaringan yang masih terus didalami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.


