Rumah Kosong Jadi Markas Pengemasan Narkoba, Polres Prabumulih Amankan Pengedar dan 24 Paket Sabu
Barang bukti yang diamankan berupa 24 paket sabu yang sedang dalam proses distribusi, alat pengemasan, serta uang hasil penjualan memberikan petunjuk kuat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang telah berjalan.
Penyidik meyakini barang bukti tersebut menunjukkan adanya kegiatan distribusi aktif yang dilakukan tersangka bersama jaringan yang masih terus didalami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Petugas kami mendapati tersangka dalam kondisi sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti ditemukan tepat di lokasi aktivitas berlangsung sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika. Bangunan kosong yang disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dapat terdeteksi karena adanya kepedulian warga. Polda Sumatera Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar ruang gerak jaringan narkotika semakin sempit,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan guna melindungi generasi muda serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika yang semakin kompleks.


