Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Jatanras di Mariana Banyuasin
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat kepolisian
Tersangka berinisial A (40) berhasil diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.
Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pemburuan.


