Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Jatanras di Mariana Banyuasin
Berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Tim yang dipimpin personel Subdit III Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Johannes.


