Buron Sejak 2025, Pelaku Curanmor Akhirnya Diringkus Jatanras di Mariana Banyuasin
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan DPO ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, tindakan tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap pelaku kejahatan akan terus diburu hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, mereka akan kami temukan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Johannes.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Setiap pengungkapan kasus, khususnya yang melibatkan buronan, merupakan bukti bahwa Polda Sumatera Selatan tidak pernah berhenti bekerja untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif,” ujar Kombes Pol Nandang.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat Polri 110.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.


