Sadis, Pria di OKU Timur Dibacok Tetangga Sendiri hingga Tewas, Pelaku Tantang Polisi dengan Pedang

Namun, proses penangkapan Budianto sempat berlangsung tegang. Terduga pelaku disebut melakukan perlawanan dengan mengacungkan pedang ke arah petugas serta berupaya mengintimidasi anggota kepolisian.
Petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pria berusia 50 tahun tersebut. Polisi turut menyita sebilah pedang yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan terhadap Narto.
“Untuk motif kejadian masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah pedang dengan panjang sekitar 80 sentimeter. Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Redi Syaputra.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap penyebab terjadinya pembacokan maut yang menewaskan Narto tersebut.
Penyidik juga mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya persoalan yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Dalam perkara ini, Budianto dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus pembacokan yang terjadi di Desa Karang Melati ini menyisakan duka bagi keluarga korban sekaligus mengejutkan masyarakat setempat. Terlebih, peristiwa berdarah tersebut melibatkan dua orang yang diketahui merupakan tetangga.
Polisi masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh motif dan rangkaian kejadian yang menyebabkan Narto kehilangan nyawanya.(DHO)




