Sekda Sumsel Edward Candra Buka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi Bersama KPK RI
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H. membuka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi bersama Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (14/7/2026) pagi.
Dalam sambutannya, Edward Candra menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bagian dari proses kajian strategis yang dilaksanakan KPK RI. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang dialog yang penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Edward Candra menjelaskan bahwa proses penyusunan kebijakan dan regulasi pada dasarnya tidak pernah berlangsung dalam ruang tertutup. Penyusunan regulasi selalu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, media, hingga unsur lainnya sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan kebijakan.
Di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, proses penyusunan regulasi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun regulasi turunan lainnya, seperti Instruksi Gubernur, telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Ia juga menyampaikan bahwa proses pembahasan regulasi bersama legislatif di Sumatera Selatan selama ini berjalan secara kondusif. Perbedaan pandangan maupun dinamika dalam pembahasan substansi regulasi merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi, dengan tujuan menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Edward Candra berharap seluruh perangkat daerah dapat memberikan masukan yang konstruktif serta informasi yang valid guna mendukung kajian yang sedang dilakukan. Hasil kajian tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan regulasi.


