Sekda Sumsel Edward Candra Buka Diskusi Kajian Studi Lobbying Politik dan Regulasi Bersama KPK RI
Sementara itu, Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI, Siti Rachmawati, menjelaskan bahwa kegiatan lobi dalam sistem demokrasi merupakan sesuatu yang sah karena menjadi salah satu sarana penyampaian aspirasi masyarakat, dunia usaha, maupun berbagai pemangku kepentingan kepada pemerintah dalam proses penyusunan regulasi.
Namun demikian, menurutnya, persoalan akan muncul apabila praktik lobi dilakukan tanpa mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, KPK RI melalui kajian tersebut berupaya menggali praktik-praktik penyusunan regulasi di daerah untuk merumuskan pedoman mengenai pelaksanaan kegiatan lobi yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta tidak mengarah pada perilaku koruptif.
Siti Rachmawati juga mengajak seluruh peserta untuk berbagi pengalaman mengenai tahapan penyusunan regulasi, berbagai kendala yang dihadapi, serta mekanisme yang selama ini dijalankan di masing-masing perangkat daerah. Informasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kajian.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan aspek materiil, tetapi juga mencakup proses penyusunan regulasi yang harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, seluruh aspirasi masyarakat perlu diakomodasi melalui mekanisme konsultasi publik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasatgas 6 Direktorat Monitoring KPK RI Siti Rachmawati beserta tim pengkaji Direktorat Monitoring KPK RI, yakni Hilda, Latief, Shenly, dan Ganther, serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.(YL)


