Selain Catat Rekor Masa Jabatan Terlama, Listyo Sigit Jadi Mantan Kapolri Pertama yang Jadi Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta sejumlah flashdisk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Dijerat Pasal Pidana
Dalam perkara penyadapan ilegal ini, Bareskrim Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pasal yang diterapkan di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyadapan atau intersepsi komunikasi elektronik secara melawan hukum, akses terhadap sistem elektronik tanpa hak, serta tindakan terhadap informasi elektronik secara melawan hukum.
Ancaman hukuman dalam salah satu ketentuan pidana yang diterapkan mencapai 10 tahun penjara.
Bareskrim juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Rekor Masa Jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri
Sebelum terseret kasus penyadapan ilegal, Listyo Sigit Prabowo dikenal sebagai salah satu pimpinan Polri dengan masa jabatan panjang.
Ia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Listyo Sigit kemudian mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2026 setelah memimpin institusi kepolisian selama sekitar lima tahun delapan bulan.
Sepanjang kariernya di kepolisian, Listyo Sigit pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kapolda Banten, Kepala Divisi Propam Polri, hingga Kabareskrim Polri.
Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, perjalanan karier Listyo Sigit kini memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ilegal yang turut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena melibatkan mantan pimpinan tertinggi Polri dan dua perwira tinggi kepolisian.
Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(DHO)






