Selamatkan 4.791 Jiwa, Polres Ogan Ilir Musnahkan 878 Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

AKBP Rizka menjelaskan, berdasarkan perhitungan taktis kepolisian, satu gram sabu diasumsikan berpotensi merusak lima orang. Sementara satu butir ekstasi diasumsikan berpotensi berdampak terhadap satu orang.
Dengan perhitungan tersebut, 878,629 gram sabu diperkirakan berpotensi membahayakan sekitar 4.390 orang. Sedangkan 401 butir ekstasi diperkirakan berpotensi berdampak terhadap 401 orang.
“Jika dihitung dari barang bukti yang berhasil diamankan, ada sekitar 4.791 jiwa yang dapat kita selamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Ini menjadi capaian yang cukup signifikan,” jelas Rizka.
Kapolres menegaskan, Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi bandar maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir.
Penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan melalui langkah tegas dan terukur guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Penindakan tegas dan terukur akan terus kami galakkan demi menciptakan kamtibmas yang aman dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.
Selain mengandalkan penindakan hukum, Polres Ogan Ilir juga mengajak masyarakat mengambil peran dalam memerangi peredaran narkotika.
Kepedulian terhadap lingkungan sekitar dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi transaksi atau aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.
Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, Polres Ogan Ilir berharap ruang gerak jaringan narkoba semakin terbatas. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan terhadap generasi muda agar Kabupaten Ogan Ilir terbebas dari ancaman narkotika.(DHO)






