Setubuhi Pacar Hingga 3 Kali, MS Dilaporkan Ibu Korban ke Polrestabes Palembang

Kondisi tersebut membuat keluarga tidak tinggal diam. Pratiwi kemudian memilih melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak itu kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Pratiwi berharap aparat segera menindaklanjuti perkara tersebut dan mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Dengan laporan ini saya berharap pelaku dapat segera ditangkap,” harap Pratiwi.
Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan dari ibu korban. Menurutnya, laporan tersebut telah diterima dan akan diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Laporan akan segera kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ipda Rifki Syerif.
Selanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang akan mendalami laporan tersebut guna mengungkap fakta dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.(MAP)








