Sindikat Penipuan Pendaftaran Palsu Event Sumsel Bhayangkara Run 2026 Polda Sumsel Ternyata Residivis
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu event Sumsel Bhayangkara Run 2026.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan event berskala nasional yang diselenggarakan di Sumatera Selatan.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar Listyono Dwi Nugroho.
Perkara ini bermula ketika Event Organizer (EO) Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026.
Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.
Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan.
Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.


