Soal Jalan Eks Cineplex yang Dibeton Pasca Ekskusi Lahan, Titis: Bukan Berstatus Sebagai Fasilitas Umum
“Sertifikat klien kami dahulu bernomor SHM no 14 tahun tahun 1969 ini, yang merupakan induk dari SHGB 339 dan 351 itu adalah dari Raden Hamza Fansuri memang benar tapi sudah dijualkan dan saat ini telah menjadi milik PT Permata Sentra Propertindo,” tambah Bayu Prasetya Andrinata SH MH.(dho)


