Soal Jalan Eks Cineplex yang Dibeton Pasca Ekskusi Lahan, Titis: Bukan Berstatus Sebagai Fasilitas Umum
“Yakni dengan cara mendirikan lapak-lapak yang selanjutnya disewakan oleh RT setempat bernama Aon. Padahal lahan tersebut sudah dijual oleh rlRosemerry dkk ke PT Pakuwon yang mengelola Bioskop Cineplex. Jadi dulu dibuatlah jalan tersebut sebagai akses pengunjung untuk ke bioskop,” terang Titis.
Bahkan, dia menjelaskan penutupan dilakukan guna mempermudah proses sterilisasi, pembersihan puing kios atau lapak liar.
“Dan demi menjamin keselamatan warga sekitar dari aktivitas alat berat selama proses penataan lahan pasca-eksekusi. Juga sebagai bentuk kepedulian sosial dan langkah kemanusiaan,” tambahnya.
Bahkan, sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, pihak perusahaan telah menyalurkan uang kerohiman kepada 19 pedagang terdampak di area tersebut untuk meminimalisir kerugian sosial.
”Kami juga sangat memahami penutupan ini menimbulkan penyesuaian mobilitas dan keluhan bagi sebagian warga sekitar yang terbiasa melintas. Namun, kami harap publik memahami bahwa klien kami hanya menjalankan hak konstitusionalnya atas aset yang sudah diputus sah oleh pengadilan setelah proses hukum bertahun-tahun. Kepastian hukum atas investasi dan hak milik harus tetap dihormati,” kata Titis.
PT Permata Sentra Propertindo juga mengimbau semua pihak untuk bijak memilah informasi di media sosial.
”Mengingat terhadap ujaran-ujaran atau ajakan-ajakan yang ada di media sosial belum tentu didasari oleh fakta-fakta yang sebenarnya, dan juga kami mengajak seluruh masyarakat secara bersama-sama untuk menjaga situasi yang kondusif,” tandas Titis.
Penasihat hukum PT Permata Sentra Propertindo juga menanggapi klaim yang disampaikan pihak Reden Helmi Fansuri yang mengklaim lahan tersebut merupakan warisan dari orang tua mereka Raden Nangling.


