Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Ringkus Pelaku Pembobol Kantor PT MKS di Palembang

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus pembobolan kantor PT MKS di Palembang. Seorang pria berinisial SD (44) ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah identitasnya berhasil diketahui.
SD yang merupakan warga Lorong Seri, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan di rumahnya pada Senin (27/9/2026) malam.
Penangkapan pelaku pembobolan kantor PT MKS tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Musi yang digelar Polrestabes Palembang dalam mengungkap kasus kejahatan 3C, yakni pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini terungkap setelah Eprilita (31), yang merupakan korban sekaligus pekerja di kantor tersebut, melaporkan kejadian pencurian ke Polrestabes Palembang.
Peristiwa pembobolan kantor PT MKS terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat tiba di lokasi untuk bekerja, Eprilita mendapati rolling door kantor sudah dalam kondisi terbuka. Ia kemudian masuk dan melihat sejumlah bagian ruangan dalam keadaan berantakan.
Kondisi serupa juga ditemukan di lantai atas. Setelah memeriksa barang-barang yang ada, korban mengetahui sejumlah barang milik kantor maupun pribadi telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib antara lain dua unit laptop merek Asus dan Advan, dua headset, tas laptop, sepatu, baterai, satu unit handphone, pisau cutter serta sejumlah makanan ringan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi SD sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengatakan proses penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung menindaklanjutinya. Dari penyelidikan yang dilakukan, identitas pelaku berhasil diketahui,” kata Jedi, Selasa (29/9/2026) pagi.
Setelah identitas pelaku dikantongi, polisi melakukan pemantauan untuk mengetahui keberadaannya. Petugas kemudian mendapati SD berada di rumah dan langsung melakukan penangkapan.
Saat diamankan, SD disebut mengakui perbuatannya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jaket dan celana yang disebut digunakan pelaku saat beraksi, satu hardisk milik korban, satu headset milik korban serta rekaman CCTV.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah SD juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa untuk pengembangan, termasuk terkait kemungkinan adanya TKP lain,” ujar Jedi.
Atas kasus pembobolan kantor PT MKS tersebut, SD dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(DHO)








