Tak Lagi Sekadar Imbauan, Sanksi Tegas Disiapkan untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kian mempertegas komitmennya dalam mengatasi persoalan sampah.
Tak lagi sekadar imbauan, langkah konkret kini diarahkan pada penegakan hukum dan pembentukan disiplin kolektif masyarakat.
Upaya ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, melalui rapat koordinasi intensif bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh camat se-Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota, Selasa (15/4/2026).
Rapat tersebut menjadi titik balik dalam strategi penanganan sampah, dengan fokus utama pada penerapan sanksi tegas bagi pelanggar, khususnya masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Dalam arahannya, Ratu Dewa menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus diimbangi dengan penegakan aturan yang konsisten dan terukur.
“Ke depan kita akan terapkan sanksi tegas. Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi langkah nyata untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.
Sebagai landasan hukum, Wali Kota meminta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham, untuk segera menyiapkan penguatan regulasi.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 dinilai perlu direvisi agar lebih adaptif dan memiliki daya tekan yang kuat terhadap pelanggaran.
“Kita sudah memiliki Perda, namun akan kita revisi agar lebih tajam dalam mengatur sanksi dan mekanisme penindakannya,” ujar Ratu Dewa.
Langkah percepatan pun langsung diinstruksikan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang diberi waktu tiga hari untuk menyusun draft revisi Peraturan Wali Kota (Perwali), sementara Bagian Hukum memiliki waktu 26 hari untuk melakukan kajian komprehensif terhadap aspek yuridisnya.


