Tak Lagi Sekadar Imbauan, Sanksi Tegas Disiapkan untuk Pembuang Sampah Sembarangan di Palembang
Tidak hanya berfokus pada penindakan, Pemkot juga menyiapkan langkah preventif. DLH diminta segera melakukan pemetaan kebutuhan sarana prasarana, khususnya penyediaan tong sampah di seluruh kecamatan dan kelurahan, dengan target penyelesaian dalam dua hari.
Langkah ini bertujuan untuk menghilangkan alasan klasik masyarakat terkait keterbatasan fasilitas, sekaligus mendorong perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah.
Ratu Dewa juga menekankan peran strategis camat sebagai ujung tombak di wilayah. Ia meminta agar edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan.
“Setelah fasilitas tersedia, camat harus aktif mengedukasi masyarakat agar menjaga kebersihan dan memanfaatkan fasilitas yang ada dengan baik,” katanya.
Menurut Dewa, pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum, penyediaan infrastruktur, dan edukasi publik ini diharapkan mampu menekan volume sampah secara signifikan.
“Kita ingin membangun budaya disiplin dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Dewa.(*/YL)


