Tegas! Kapolda Larang Anggota Polda Sumsel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Larangan penggunaan vape tidak hanya menyasar anggota Polri dan ASN Polri. Polda Sumsel juga memberlakukan ketentuan tersebut bagi masyarakat, tamu, maupun pengunjung yang memasuki lingkungan kantor kepolisian.
Aturan ini berlaku di seluruh markas kepolisian, mulai dari Mapolda Sumsel, Mapolres hingga Mapolsek.
Petugas pelayanan akan memberikan teguran kepada pengunjung yang kedapatan menggunakan vape agar segera mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area kantor kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, seluruh personel wajib memahami dan menjalankan kebijakan Kapolri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.
“Kami mengimbau seluruh anggota Polri dan ASN Polri untuk mematuhi surat edaran tersebut, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan,” tegas Nandang.
Ia juga meminta masyarakat yang datang ke kantor polisi menghormati aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kepada masyarakat, tamu, dan pengunjung, kami juga mengingatkan agar tidak menggunakan vape selama berada di lingkungan kantor kepolisian. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Sumsel berharap penerapan larangan vape ini dapat meningkatkan kedisiplinan seluruh personel sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan narkotika harus dimulai dari internal institusi. Dengan demikian, setiap personel Polri diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga integritas dan memberikan contoh positif kepada masyarakat.(DHO)






