Tegas, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di Musi Rawas yang Ancam Warga dengan Senpi Rakitan
MUSI RAWAS, SRIWIJAYA TERKINI.CO — Sstreskrim Polres Musi Rawas kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan sektor perkebunan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif oleh tim penyidik.
Pelaku berinisial B alias T (27) ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Simpang Lokasi, Kecamatan Bts Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian buah kelapa sawit yang disertai ancaman menggunakan senjata api rakitan terhadap warga dan petugas.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di area kebun sawit milik korban berinisial N (68), warga Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bts Ulu.
Saat itu korban menerima informasi adanya aktivitas pencurian buah sawit di lahannya. Bersama warga dan personel Polsek Bts Ulu yang sedang melaksanakan patroli, korban mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku sedang memuat hasil curian ke atas sepeda motor.
Ketika hendak diamankan, pelaku B alias T mengacungkan senjata api rakitan ke arah warga untuk mengintimidasi dan membuka jalan pelarian. Para pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan hutan.
Dalam pengejaran malam itu, satu pelaku berinisial R berhasil ditangkap, sedangkan B alias T dan seorang rekannya berinisial A berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO.


