Tegas, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sawit di Musi Rawas yang Ancam Warga dengan Senpi Rakitan
Selama lima bulan terakhir, Tim Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, terus melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil diketahui sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian buah kelapa sawit bersama pelaku lain yang telah lebih dahulu diamankan.
Penyidik juga mengaitkan tersangka dengan barang bukti yang telah diamankan dalam berkas perkara sebelumnya, berupa 50 janjang buah kelapa sawit seberat sekitar 750 kilogram, satu unit sepeda motor, dua alat panen jenis dodos, satu keranjang drum plastik, dan satu unit senter kepala.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang mengganggu sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat di Sumatera Selatan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras personel dalam memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.


