Terlapor Kasus Dugaan Penipuan Rp8,5 Miliar di Palembang Pakai Cek Kosong, Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi
“Klien kami diberikan dua lembar cek, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp5 miliar. Namun ketika dilakukan pencairan melalui bank, kedua cek tersebut ditolak sehingga tidak dapat dicairkan,” ungkap Faisal didampingi Rindi Felani, SH, Riza Faisal Ismed, SH, MH, C.GL, Mgs. M. Hasan Asril, SH dan Heriansyah, SH.
Menurut Riza, penolakan pencairan cek tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kliennya telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Walaupun masih ada parameter lain yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan kebohongan FS hal tersebut hanya salah satunya saja.
Karena itu, pihaknya berharap penyidik Polrestabes Palembang segera menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Harapan kami sederhana, yakni adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tutupnya.


