Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap DPO Pelaku Kekerasan Seksual di Sekayu, Sembunyi di Rumah Tetangga
“Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib,” katanya.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat 22 Mei 2026 sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.


