Transformasi Energi Sumsel, Gubernur Herman Deru Pastikan Tata Kelola Sumur Minyak Berjalan Aman dan Legal
Selain itu, keterlibatan badan usaha seperti Petro Muba, Koperasi KBS, dan Keban Berkah Energi diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan energi berbasis masyarakat yang lebih tertata, profesional, dan memiliki perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menegaskan bahwa tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara legal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.
“Pengelolaan sumur minyak rakyat harus berubah menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang jelas bagi masyarakat. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan mendukung kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” tegas Herman Deru.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menjaga stabilitas keamanan selama implementasi kebijakan berlangsung di lapangan.
“Polri memastikan seluruh tahapan implementasi Permen ESDM ini berjalan sesuai koridor hukum. Pengamanan dan pengawasan dilakukan agar situasi kamtibmas tetap kondusif serta manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Rony.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan bahwa pengawalan program tata kelola sumur minyak merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung pembangunan nasional dan stabilitas ekonomi daerah.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan demi terciptanya pengelolaan energi yang aman, legal, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kombes Pol Nandang.


