Update Karhutla Sumsel: 53 Perorangan Jadi Tersangka, 20 Klaster Korporasi Diselidiki

Penyebutan nama-nama perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tidak serta merta berarti telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda: Tindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku karhutla tanpa pandang bulu, sesuai arahan Presiden dan Kapolri.
“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam proses penegakan hukum kasus karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Rony memastikan, penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dengan pendekatan scientific crime investigation, yakni dengan mendatangi langsung lokasi kebakaran untuk mengumpulkan alat bukti.
“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” jelasnya.
Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga menerjunkan personel Brimob untuk membantu pemadaman di sejumlah titik, termasuk di kawasan suaka margasatwa, guna menekan dampak kerusakan lingkungan.
Hingga kini, penanganan 63 laporan karhutla tersebut masih terus berjalan.






