Wartawan dan LSM Disamakan, PWI Sumsel: Keduanya Punya Dasar Hukum Berbeda

Dalam UU Pers tersebut, wartawan merupakan orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.
Selain itu, Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, LSM yang dalam konteks tertentu berbentuk organisasi kemasyarakatan memiliki dasar pengaturan yang berbeda, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.
“Wartawan menghasilkan produk berupa karya jurnalistik yang memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam penyelesaiannya. Sementara LSM dapat menjalankan fungsi advokasi, pemberdayaan masyarakat, maupun pengawasan sosial. Sifat kelembagaan, mekanisme kerja, hingga pertanggungjawabannya berbeda,” jelas Dicky.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa pemberitaan pers juga memiliki mekanisme khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berkaitan dengan Dewan Pers.
PWI Sumsel menegaskan, kritik yang disampaikan terhadap pernyataan tersebut tidak ditujukan untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Menurut Kurnaidi, sikap tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan meluruskan pemahaman mengenai profesi wartawan serta kemerdekaan pers.
“Kami berharap rekan-rekan di jajaran kejaksaan dapat memahami dunia pers secara utuh. Jika APH dan wartawan saling memahami batas kewenangan dan perannya masing-masing sesuai koridor hukum, maka sinergi dan kontrol sosial dalam penegakan hukum akan berjalan secara sehat,” kata Kurnaidi.
Ia berharap komunikasi dan hubungan antara insan pers dengan aparat penegak hukum di Sumsel tetap berjalan secara profesional, dengan mengedepankan penghormatan terhadap tugas dan kewenangan masing-masing.(YL)














