15 Pelaku Pemerkosaan Remaja di Sampang Masih Diburu, Polisi Beri Waktu 3 Hari untuk Menyerahkan Diri
Polisi Beri Kesempatan 15 Pelaku Menyerahkan Diri
Polres Sampang menyatakan masih ada 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan kini masuk daftar pencarian polisi. Aparat memberikan waktu tiga hari kepada mereka untuk menyerahkan diri secara sukarela.
Apabila tidak memenuhi imbauan tersebut, polisi menegaskan akan melakukan pengejaran dan penangkapan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Langkah itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Berikut 12 Tersangka yang Telah Diamankan
Berdasarkan data yang disampaikan Polres Sampang, 12 tersangka yang telah ditangkap yakni:
AR (17), Kecamatan Omben
MH (17), Kecamatan Sampang
MA (15), Kecamatan Omben
AP (15), Kecamatan Camplong
D (16), Kecamatan Camplong
MR (17), Kecamatan Camplong
R (42), Kecamatan Omben
MHA (13), Kecamatan Kedungdung
MFS (13), Kecamatan Camplong
AS (14), Kecamatan Sampang
F (25), Kecamatan Camplong
AP (15), Kecamatan Camplong
Sebagian besar tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, sementara penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Polisi memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan 12 tersangka. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan korban masih terus didalami guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak pelaku dan korban yang masih di bawah umur. Aparat menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)


