Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat, Satu DPO Masih Diburu

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor di Kota Palembang. Seorang pria berinisial AR (42) diamankan dalam Operasi Sikat-I Musi 2026, sedangkan seorang rekannya berinisial E masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik DNS (26) pada April 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Korban mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari seorang saksi yang melihat sepeda motornya diambil. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polsek Ilir Timur II agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit 2 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat sekaligus menelusuri keberadaan mereka. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel untuk melakukan penindakan.
Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendatangi rumah AR di Desa Sungai Rebo. AR berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara curat tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu kaus hitam, satu celana pendek, satu topi hitam, serta satu kunci T modifikasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Selain itu, petugas mengamankan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) milik korban yang berhasil diselamatkan.
Meski seorang terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih mengejar E yang berstatus DPO. Polisi berupaya menuntaskan perkara tersebut dengan menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.
AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Jatanras Polda Sumsel dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi upaya personel Jatanras yang menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” kata Nandang.
Operasi Sikat-I Musi 2026 merupakan bagian dari upaya Polda Sumsel menekan berbagai tindak kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta premanisme.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya menangani laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Dukungan masyarakat melalui kewaspadaan dan pelaporan kejadian diharapkan turut membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.(DHO)







