Pemkot Pagar Alam Matangkan RDTR, Perizinan Investasi Jadi Prioritas

PAGAR ALAM, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam, Sumatera Selatan, mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara. Dokumen perencanaan tersebut diproyeksikan menjadi acuan pembangunan wilayah, mendukung percepatan perizinan investasi, serta menjaga pemanfaatan lahan agar sesuai dengan peruntukannya.
Upaya pematangan RDTR Kota Pagar Alam dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (15/10/2026) dan Rapat Konsultasi Publik-1 (KP-1) pada Jumat (16/10/2026).
FGD dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam, Cholmin Heryadi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, membuka kegiatan konsultasi publik dengan membacakan sambutan Wali Kota Pagar Alam.
Penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam penataan ruang kota, terutama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, dokumen ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pengembangan kawasan ekonomi, perlindungan lahan pertanian, dan kelestarian lingkungan.
Dalam pembahasan FGD, Cholmin Heryadi menekankan pentingnya penyusunan RDTR yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menghasilkan arah kebijakan penataan ruang yang konkret.
Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu mengarahkan pembangunan sesuai peruntukan, melindungi lahan pertanian, serta mendukung pertumbuhan kawasan ekonomi di Kota Pagar Alam.
Kepastian tata ruang juga menjadi faktor penting dalam proses perizinan. Dengan adanya dokumen RDTR yang jelas, pemanfaatan lahan dan pelaksanaan kegiatan usaha diharapkan dapat mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang lebih terarah melalui kepastian pemanfaatan ruang dan kesesuaian rencana pembangunan.
Dalam pembahasan FGD, Cholmin Heryadi menekankan pentingnya penyusunan RDTR yang tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga menghasilkan arah kebijakan penataan ruang yang konkret.






