Dijanjikan Hasil Tambang 100 Kg, Investasi Rp58,5 Miliar Seret Nama Kombes Fahrurozi

JAKARTA, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret nama Kombes Fahrurozi memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.
Perkara dugaan penipuan investasi tambang emas ini dilaporkan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SYF. Pelapor mengaku menanamkan modal hingga Rp58,5 miliar setelah ditawari proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara dengan janji hasil produksi mencapai 100 kilogram.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 13 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Johnny dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan investasi tambang emas tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Johnny menegaskan, proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Peningkatan ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam perkara tersebut. Namun, proses ini belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan.
Dugaan penipuan investasi tambang emas ini bermula pada Mei 2025. Saat itu, SYF diperkenalkan kepada Fahrurozi melalui pihak ketiga di kawasan Mabes Polri.
Setelah perkenalan tersebut, SYF disebut mendapat tawaran investasi proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara. Dalam penawaran itu, perizinan tambang dikabarkan akan segera terbit, sementara hasil produksi emas dijanjikan dapat mencapai 100 kilogram.
Tertarik dengan tawaran tersebut, SYF kemudian menanamkan modal secara bertahap selama periode Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disebut telah disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.
Namun, realisasi investasi itu kemudian menjadi persoalan setelah pengembalian dana yang diterima pelapor disebut jauh dari total modal yang telah disetorkan.








