Polda Sumsel Tangani 62 Kasus Karhutla, 52 Orang Jadi Tersangka dan 811 Hektare Lahan Konsesi Disegel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus bergulir. Hingga Oktober 2026, Polda Sumatera Selatan bersama jajaran polres telah menangani 62 laporan polisi terkait karhutla, dengan 52 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan.
Selain menindak kasus yang melibatkan perorangan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana karhutla pada sektor korporasi. Dalam kluster ini, kepolisian menangani 20 laporan polisi, menetapkan satu tersangka korporasi, serta melakukan penyegelan lahan konsesi berstatus HGU/IUP dengan estimasi luas mencapai 811,49 hektare.
Pembaruan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, Palembang, Jumat (23/10/2026).
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus didukung pembuktian yang kuat agar proses hukum berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penegakan hukum karhutla di Sumatera Selatan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis metode ilmiah. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Rony.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik Polda Sumsel menerapkan metode Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis pendekatan ilmiah.
Dalam proses tersebut, kepolisian melibatkan ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup dari IPB University. Keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk mendukung analisis ilmiah terhadap kondisi lahan serta temuan yang berkaitan dengan perkara karhutla.
Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana lingkungan, terutama ketika penyidik harus menghubungkan temuan di lapangan dengan unsur-unsur pidana yang sedang didalami.
Selain mengumpulkan dan menganalisis bukti, penyidik juga memeriksa kesiapan sarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan di area konsesi.
Pemeriksaan meliputi keberadaan menara pemantau, ketersediaan embung air, serta kesiapan Regu Pemadam Kebakaran (RPK). Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menilai kesiapan korporasi dalam mengantisipasi dan menangani kebakaran di wilayah operasionalnya.








