Dua Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Palembang Ditangkap Lagi, Begini Modusnya

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Baru sekitar dua bulan menghirup udara bebas, RZ alias Ozak (29), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Ia diamankan bersama rekannya, RD (27), setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor di area parkir lapangan futsal kawasan Sukarami.
Kedua pria tersebut ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (22/10/2026) sore. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan kehilangan sepeda motor milik Muhammad Kurniawan (30).
Kasus pencurian motor di Palembang itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di lapangan futsal, Jalan Harapan, Lorong Kelapa, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.
Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 3976 AEY di area parkir dengan kondisi setang terkunci. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah hilang.
Sepeda motor tersebut ditaksir bernilai Rp23,4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kita langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga pada akhirnya dua orang tersangka RZ dan RD berhasil ditangkap,” ungkap Jedi, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan dilakukan personel Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ipda Iwan Tedok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita dua unit sepeda motor, yakni kendaraan milik korban dan motor yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Jedi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengatakan kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.








