Update Karhutla Sumsel: 53 Perorangan Jadi Tersangka, 20 Klaster Korporasi Diselidiki

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus menunjukkan perkembangan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mencatat jumlah tersangka perorangan bertambah menjadi 53 orang, dengan total laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan.
Perkembangan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Ronni Bonic, saat memaparkan penanganan perkara karhutla kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026).
“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronni Bonic.
Ronni menjelaskan, penanganan perkara karhutla ini mencakup dugaan tindak pidana yang melibatkan perorangan maupun korporasi.
Penyidik masih terus mendalami setiap laporan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah Sumsel.
Berdasarkan data sementara, total luas lahan yang terbakar dalam 63 laporan tersebut mencapai 134,31 hektare.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengaitkan luas lahan dengan masing-masing tersangka, baik perorangan maupun korporasi.
20 Klaster Korporasi di 7 Kabupaten
Sebelumnya, Polda Sumsel menyebut ada 20 klaster korporasi yang masuk dalam penyelidikan dan tersebar di tujuh kabupaten. Dari jumlah tersebut, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan klaster terbanyak, yakni tujuh perusahaan: PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.
Kemudian di Ogan Ilir terdapat PT SGN dan PT BMI, di Muara Enim ada PT CVA, PT BA, dan PT SAA, di Banyuasin ada PT PN dan PT SIP, di OKU Timur ada PT LPI dan PT CT, di Musi Rawas Utara (Muratara) ada PT LSI dan PT BSS, serta di OKU Selatan ada PT PML.






