Tagihan Kartu Halo Nyaris Rp100 Juta, Telkomsel Sumbagsel Disomasi Pelanggan

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Tagihan tiga nomor Kartu Halo yang mencapai hampir Rp96 juta menjadi persoalan serius bagi seorang pelanggan Telkomsel. Merasa tidak pernah menyetujui penambahan nomor tersebut, pelanggan kini melayangkan keberatan melalui kuasa hukum dengan mengirimkan somasi kepada Telkomsel Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Persoalan tagihan Kartu Halo ini mencuat setelah pelanggan mempertanyakan munculnya tiga nomor dalam akun penagihan miliknya. Ketiga nomor tersebut disebut terhubung dengan fasilitas pembayaran otomatis atau auto debit yang selama ini digunakan pelanggan.
Melalui SHS Law Firm, pelanggan meminta PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar administrasi, persetujuan penggunaan layanan, hingga mekanisme pembayaran yang menyebabkan tagihan tersebut dibebankan ke akunnya.
Kuasa hukum SHS Law Firm, Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, S.H., M.H., bersama Septiani, S.H., M.H., dan Muhammad Miftahudin, S.H., M.H., menyatakan sedang menelusuri dokumen serta bukti transaksi untuk memastikan bagaimana persoalan tersebut terjadi.
“Kami meminta Telkomsel menunjukkan bukti yang dapat menerangkan bagaimana ketiga nomor itu masuk ke akun klien dan atas dasar apa tagihannya dibayarkan melalui fasilitas auto debit milik pelanggan,” ujar Sofhuan.
Menurut keterangan pelanggan melalui kuasa hukumnya, kenaikan tagihan Kartu Halo mulai dirasakan sejak 2022 dan berlangsung hingga 2026.
Untuk mendapatkan kejelasan, pelanggan berinisial I.WK mendatangi GraPARI Telkomsel pada 23 September 2026. Dari penelusuran yang kemudian disampaikan kepada SHS Law Firm, ditemukan tiga nomor Kartu Halo yang diduga terhubung dengan akun penagihan pelanggan.
Pembayaran ketiga nomor tersebut juga disebut menggunakan fasilitas auto debit milik klien.
Namun, pelanggan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penambahan nomor maupun pembebanan biaya ketiga layanan tersebut melalui fasilitas pembayaran miliknya.
Atas kondisi itu, kuasa hukum meminta Telkomsel membuka seluruh riwayat administrasi dan perubahan akun. Termasuk dokumen pendaftaran, bukti persetujuan pelanggan, serta catatan transaksi yang menjadi dasar penghubungan ketiga nomor Kartu Halo tersebut.
Besarnya nilai pembayaran yang dipersoalkan menjadi salah satu poin utama dalam somasi SHS Law Firm.
Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam surat somasi, nilai pembayaran yang dipersoalkan pelanggan mencapai Rp86.918.400.
Angka tersebut kemudian ditambah estimasi bunga bank sebesar Rp9.038.311. Dengan demikian, total nilai tuntutan indikatif yang diajukan kuasa hukum mencapai Rp95.956.711 atau hampir Rp96 juta.
Kuasa hukum menegaskan, angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kliennya. Nilai itu belum merupakan kerugian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan maupun pemeriksaan lembaga berwenang.
Sofhuan mengatakan, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait mekanisme penambahan nomor dan penggunaan fasilitas auto debit.
Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh penjelasan mengenai setiap layanan yang terhubung dengan akun serta biaya yang dibebankan kepada mereka.






