35 Kg Sabu Hasil Penggerebekan 182 Lokasi Bersama BNN Dimusnahkan Polda Sumsel

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Sebanyak lebih dari 35 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika di Sumatera Selatan dimusnahkan Polda Sumsel, Jumat (30/10/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyasar 182 lokasi selama 14 hari kerja.
Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, aparat gabungan juga mengamankan 87 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.
Pemusnahan barang bukti narkotika berlangsung di halaman belakang Mapolda Sumsel dan dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana.
Kapolda Sumsel mengatakan, pemusnahan puluhan kilogram sabu tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran narkotika tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Namun, ia mengingatkan bahwa barang bukti yang berhasil disita aparat belum sepenuhnya menggambarkan besarnya ancaman narkoba di tengah masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen pemerintah dan negara Republik Indonesia untuk memberantas narkotika tanpa pandang bulu. Kami meyakini barang bukti yang dimusnahkan hari ini hanyalah sebagian kecil dari persoalan peredaran narkotika yang masih terjadi di tengah masyarakat,” kata Rony.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Patar M.H. Silalahi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan dan pengembangan sejumlah perkara narkotika yang ditangani jajaran kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi keterkaitan sejumlah barang bukti sabu dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga berasal dari Malaysia.
Penyidik masih mendalami temuan tersebut untuk mengungkap jalur pemasokan, distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Dari total 87 tersangka yang diamankan, beberapa di antaranya diduga memiliki peran sebagai bandar. Pengembangan perkara terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang menjadi pemasok maupun pengendali distribusi narkotika di Sumatera Selatan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui prosedur pemeriksaan dan penyidikan. Sebagian di antaranya telah disisihkan untuk kepentingan pengujian dan pembuktian dalam proses persidangan.
Selain sabu dan ekstasi, dalam penanganan perkara tersebut juga terdapat barang bukti lain, termasuk petidin sebagaimana disampaikan penyidik.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan melalui operasi gabungan selama 14 hari kerja. Sebanyak 182 lokasi menjadi sasaran penindakan aparat di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.
Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Polres Banyuasin, serta BNN Provinsi Sumatera Selatan dan BNN kabupaten/kota.
Penindakan menyasar kawasan yang terindikasi menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna dan pengedar di lapangan. Aparat harus mampu menelusuri rantai peredaran hingga ke bandar dan jaringan pemasok.








