Tegas! Kapolda Larang Anggota Polda Sumsel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Rony Samtana menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel di lingkungan Polda Sumsel. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri, termasuk ketika berada di luar jam dinas.
Personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi langkah tegas Polda Sumsel dalam memperkuat disiplin internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan ini berlaku secara nasional, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Seluruh personel diwajibkan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas, integritas, dan nama baik institusi kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana meminta seluruh jajaran tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan Kapolri. Kepatuhan terhadap larangan vape harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar kewajiban saat berada di lingkungan kantor.
Di balik kebijakan larangan penggunaan vape, Polri juga menyoroti potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika.
Perangkat vape yang terdiri dari device, cartridge, dan liquid dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan zat terlarang ke dalam cairan rokok elektrik. Modus tersebut menjadi perhatian aparat karena kandungan di dalam cartridge tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus diantisipasi melalui langkah pencegahan yang menyeluruh.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Salah satu jenis zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang disalahgunakan melalui cairan vape. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan Polri memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan internal kepolisian.






