JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Kurir Narkoba Jaringan Besar di PN Palembang
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jaringan besar, Basri bin Saari dan Eko Suseno bin Maswan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025, dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH.
Dalam persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dwi Indayati SH, memaparkan rangkaian panjang peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah masif. Jaringan yang melibatkan para terdakwa disebut sebagai salah satu sindikat paling rapi, terstruktur, dan beroperasi lintas wilayah di Sumatera Selatan.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana mati terhadap kedua terdakwa Basri dan Eko Suseno,” tegas JPU di hadapan majelis hakim. Pernyataan tegas itu langsung menguatkan dugaan bahwa jaringan ini bergerak dalam skala besar dan melibatkan banyak pihak, termasuk sejumlah pelaku yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Jaringan Terstruktur Melibatkan Banyak DPO
Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkap bahwa jaringan ini tidak berdiri hanya di atas peran dua orang terdakwa. Sejumlah buronan yang diduga menjadi pengendali turut disebutkan, antara lain Prayitno alias Pakde, Israk Andi alias Abang, Doa, Ashadi, Helmi, dan Mas Pur. Mereka diyakini memiliki peran penting dalam pengaturan pasokan, distribusi, dan koordinasi pergerakan barang haram tersebut.
Basri dan Eko disebut berperan sebagai kurir utama sekaligus fasilitator lapangan, termasuk menyediakan gudang penyimpanan. Basri bahkan disebut menawarkan rumah milik Doa (DPO) sebagai tempat persembunyian narkoba.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 3.246 gram sabu serta 23.422 butir ekstasi, setara 9.260 gram, yang semuanya disimpan rapat dalam beberapa kardus besar. Jumlah tersebut tergolong sangat besar, bahkan untuk kasus narkotika di tingkat provinsi.
Transaksi Cepat dan Sistem Komunikasi Rahasia
JPU juga menjelaskan bahwa jaringan ini memiliki metode transaksi berpindah-pindah dengan pola komunikasi terselubung. Pergerakan barang dilakukan cepat, biasanya melintasi wilayah Palembang – Ogan Ilir, menggunakan sistem kurir berlapis.
Salah satu momen krusial penyelidikan terjadi ketika Basri dan Israk Andi (DPO) menerima tiga kardus besar berisi sabu dan ekstasi dari sebuah mobil Xenia di wilayah Indralaya. Beberapa saat kemudian, Basri dan Eko bergerak menggunakan mobil Daihatsu Terios hitam BG 1494 TM menuju Simpang Rantau Alai, Ogan Ilir.
Di lokasi inilah Basri membawa satu paket sabu seberat 996,02 gram ke mobil pembeli. Namun pembeli tersebut ternyata merupakan petugas undercover Ditresnarkoba Polda Sumsel. Transaksi itu langsung menjadi titik penangkapan.



Leave a Reply