SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Tegas! Kapolda Larang Anggota Polda Sumsel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
02/11/2026
Korem 044/Gapo Gelar Upacara Mingguan, Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit Jadi Sorotan
02/11/2026
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Petugas Dilempari Batu dan Petasan saat Sisir Lokasi Narkoba
02/11/2026
02 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
SELENGKAPNYA
TENTANG KAMI
REDAKSI
FOLLOW US
YOUTUBE
FACEBOOK
TIKTOK
WHATSAPP
SRIWIJAYATERKINI.CO

© SRIWIJAYATERKINI.CO

SRIWIJAYATERKINI.CO SRIWIJAYATERKINI.CO
Search the Site
Popular Searches:
Palembang Terkini Sumsel Hukum & Kriminal
Recent Posts
Tegas! Kapolda Larang Anggota Polda Sumsel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
02/11/2026
Korem 044/Gapo Gelar Upacara Mingguan, Disiplin dan Jiwa Nasionalisme Prajurit Jadi Sorotan
02/11/2026
Polisi Gerebek Kampung Bahari, Petugas Dilempari Batu dan Petasan saat Sisir Lokasi Narkoba
02/11/2026
02 Nov 2026
  • Palembang Terkini
  • Sumsel
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Bank Sumsel Babel
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Inspiratif
    • Info Lowongan Kerja
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Selebriti
  • Advetorial
  • Opini
Home/Hukum & Kriminal/Ribuan Butir Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel
Hukum & Kriminal

Ribuan Butir Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus Oktober–November 2025 dengan cara diblender, Kamis (18/12/2025).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Hisar Siallagan memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus Oktober–November 2025 dengan cara diblender, Kamis (18/12/2025).

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, di halaman kantor BNNP Sumsel dan disaksikan langsung oleh lima orang tersangka pemilik barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti narkotika yang telah disita.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terhadap sejumlah perkara narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sumsel.

BACA JUGA:  4 Gubuk Narkoba di Bantaran Sungai Musi Palembang Dirobohkan, 6 dari 9 Orang Diamankan Positif Pakai Sabu

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik.

“Kita melakukan pemusnahan ini tidak lain untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hisar.

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika telah diamanatkan dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua aturan tersebut mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang bersifat terlarang, khususnya narkotika.

BACA JUGA:  BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Petir di Sumsel hingga 21 September, Ini Wilayahnya

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika golongan I. Di antaranya, 47 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram.

Pages: 1 2

Tags:

Berita KriminalBNNP SumselPemusnahan NarkotikaPeredaran NarkobaSumatera Selatan

Bagikan Berita

Buku “Realitas: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” resmi diluncurkan di Palembang, Selasa (16/12/2025).
Previous Post

Buku “Realitas: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” Resmi Diluncurkan di Palembang

Staf Ahli TP PKK Kota Palembang, Putri Azizah Prima Salam, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penganugerahan Tokoh Ibu Inspiratif yang digelar KOPRI PMII Palembang di Kampus B UIN Raden Fatah Palembang, Kamis (18/12/2025).
Next Post

Putri Azizah Prima Salam Tekankan Kekuatan Doa Ibu dalam Penganugerahan Tokoh Ibu Inspiratif Palembang

BERITA TERKAIT

By Edho
Hukum & Kriminal

Curi Baling-Baling Kapal Tongkang di Gudang Ogan Ilir, Dua Pria Ditangkap Polisi

02/11/2026
By Edho
Headline

Mengerikan, Ari Warga Plaju Dibacok OTK hingga Bersimbah Darah

02/11/2026
By Edho
Hukum & Kriminal

Wakapolda Sumsel Kunjungi Gereja GKII Sekojo, Ajak Jemaat Jaga Kerukunan dan Keamanan

01/11/2026
By Edho
Hukum & Kriminal

Curi 150 Kg Jeruk di Kebun Warga Ogan Ilir, Pria 36 Tahun Diamankan Polisi

02/11/2026
SRIWIJAYATERKINI.CO

Kami hadir sebagai media independen yang mengedepankan integritas, kecepatan, dan kedalaman informasi untuk memenuhi kebutuhan pembaca akan berita yang berkualitas.

ABOUT US

  • Redaksional
  • Privacy Policy
  • Kode Perilaku
  • Term & Condition
  • Pedoman Media Siber

CONTACT US

Call :
0811 – 7887- 407 (WA Only)
0813 – 6862 – 0292

Email Redaksi :
redaksisriwijayaterkini.co@gmail.com

Email Iklan :
iklansriwijayaterkini.co@gmail.com

NETWORK

© All Rights Reserved, SRIWIJAYATERKINI.CO