Baznas Sumsel Paripurnakan Zakat Fitrah 2026 untuk Kabupaten/Kota di Sumsel
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Selatan resmi memparipurnakan penetapan besaran zakat fitrah, fidyah, dan kafarat Tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan tersebut melibatkan seluruh Baznas kabupaten/kota se-Sumsel bersama unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid, serta jajaran Kementerian Agama baik offline maupun online.
Rapat yang digelar di Kantor Baznas Provinsi Sumsel, Selasa (3/3/2026), dipimpin langsung Ketua Baznas Sumsel, KH Darami.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, menegaskan bahwa Baznas provinsi tidak menetapkan besaran secara sepihak, melainkan memfasilitasi dan memparipurnakan hasil keputusan Baznas kabupaten/kota.
“Penetapan di setiap daerah dimungkinkan berbeda karena kondisi dan harga beras yang tidak sama. Intinya, zakat fitrah tetap mengacu pada makanan pokok sehari-hari, yakni 2,5 kilogram beras atau setara 10 canting,” ujarnya.
Ia mencontohkan, bila harga beras Rp10 ribu per kilogram, maka zakat fitrah setara Rp25 ribu. Namun jika ada umat yang ingin membayar lebih, misalnya Rp40 ribu, hal tersebut menjadi bagian dari nilai ibadah.
Darami mengingatkan, pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus memiliki legalitas resmi berupa SK sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak dibenarkan mengumpulkan zakat tanpa legal formal. Jika melanggar, ada ancaman pidana denda hingga Rp500 juta dan kurungan satu tahun,” tegasnya.


