PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Eksekusi Lahan Cinde Palembang Berlandaskan Putusan Pengadilan
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – PT Permata Sentra Propertindo menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Cinde Palembang, tepatnya di lokasi Eks Bioskop Cineplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Adv Hj Titis Rachmawati, SH MH, menyampaikan bahwa eksekusi tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pelaksanaan proses hukum yang telah melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.
“Kami perlu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan atas proses hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” ujar Titis.
Objek eksekusi tersebut merupakan lahan milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri dari dua bidang tanah. Pertama, SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 6.415 meter persegi.
Kedua, SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 4.435 meter persegi. Secara keseluruhan, total luas objek lahan yang menjadi pelaksanaan eksekusi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.


