PT Permata Sentra Propertindo Tegaskan Eksekusi Lahan Cinde Palembang Berlandaskan Putusan Pengadilan
Kawasan tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai lokasi Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang. Berdasarkan kondisi di lapangan, di atas objek eksekusi masih terdapat sejumlah bangunan permanen maupun semi permanen yang digunakan sebagai lapak usaha dan aktivitas perdagangan.
Titis menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, terukur, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.
Koordinasi antara lain dilakukan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta
pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kelancaran proses eksekusi di lapangan. Dalam tahapan persiapan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang telah menyampaikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada pihak-pihak yang menempati lokasi.
Imbauan secara langsung juga telah dilakukan agar para pedagang dan pihak yang berada di lokasi dapat mengosongkan objek secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.
Selain langkah administratif dan koordinatif, PT Permata Sentra Propertindo juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
Perusahaan memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalisir potensi gesekan di lapangan.
Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.


