Jadi Korban Penipuan Online? Cepat Hubungi Call Center OJK 157!
PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), membawa banyak kemudahan dalam kehidupan masyarakat.
Namun di sisi lain, kemajuan ini juga membuka celah baru bagi tindak kejahatan di ruang digital.
Salah satu yang paling marak terjadi adalah penipuan online atau scam dengan berbagai modus. Mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penyalahgunaan teknologi AI untuk menyamar sebagai orang terdekat korban.
Korban penipuan yang menyasar rekening perbankan digital terus bertambah. Tidak sedikit masyarakat mengalami kerugian hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah hanya dalam hitungan menit.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sepanjang November 2024 hingga Februari 2026 tercatat 477.600 laporan penipuan online diterima. Angka ini menunjukkan tren kejahatan digital yang semakin mengkhawatirkan.
Sementara itu, di Sumatera Selatan jumlah kasus scam telah menembus lebih dari 8.000 laporan hingga awal 2026. Capaian tersebut menempatkan provinsi ini di peringkat kesembilan tertinggi secara nasional dalam kasus penipuan digital.
IASC Dibentuk untuk Tangani Pengaduan Korban Scam
Sebagai respons atas maraknya kasus tersebut, OJK bersama lembaga jasa keuangan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta aparat kepolisian membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Layanan ini difokuskan untuk menangani pengaduan nasabah yang menjadi korban penipuan online sekaligus mempercepat proses pelacakan serta pemblokiran dana hasil kejahatan.


