9 Bulan Diburu, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampas iPhone di Palembang
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam yang telah menjadi target penyelidikan selama hampir sembilan bulan.
Tersangka berinisial DR (19), warga Kota Palembang, diamankan pada Kamis (26/3/2026), setelah sebelumnya melakukan aksi kejahatan pada Senin malam, 2 Juni 2025, di Jalan Ogan, Simpang Lampu Merah Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Dalam peristiwa tersebut, korban MRS (19) mengalami luka robek pada telapak dan jari tangan kiri akibat menangkis serangan senjata tajam, serta kehilangan satu unit telepon genggam iPhone XR.
Peristiwa bermula saat korban sedang menunggu temannya di lokasi kejadian. Tersangka datang dari arah belakang dan langsung mengancam menggunakan senjata tajam.
Saat korban berupaya menangkis, tersangka melukai tangan korban, kemudian mengambil ponsel yang terjatuh dan melarikan diri.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Ilir Barat I Polrestabes Palembang dan selanjutnya ditangani oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Selama hampir sembilan bulan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari pengumpulan keterangan, pelacakan, hingga penguatan alat bukti, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit iPhone XR milik korban, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi berupa jaket hoodie warna oranye dan celana training hitam bergaris putih, serta satu unit handphone milik tersangka.


