Polisi Tangkap Tangan Petani di Pulau Rimau, Amankan Sabu 20 Paket
BANYUASIN, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Polres Banyuasin melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka berinisial RH (39), seorang petani pekebun, diamankan dalam operasi tangkap tangan di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 20 paket sabu dengan berat bruto 4,34 gram beserta perlengkapan pengemasan.
Pengungkapan ini merupakan kasus keempat yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin dalam kurun waktu tujuh hari, menunjukkan intensitas penegakan hukum yang terus meningkat di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Teluk Betung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan memastikan target sebelum melaksanakan operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, tim Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Penggeledahan di lokasi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lain yang berlaku.


