Simpan Pistol dan 18 Amunisi Aktif, Pria di Sungai Lilin Ditangkap Jatanras Polda Sumsel⠀
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan senjata api ilegal di wilayah hukum Musi Banyuasin (Muba).
Personel Unit 5 Subdit III Jatanras mengamankan pemilik dan barang bukti pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026.
Tersangka berinisial E (51) diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api tanpa izin.
Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan bahwa keberadaan senjata api ilegal memiliki potensi tinggi digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang memiliki atau menyimpan senjata api secara melawan hukum. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah kejahatan dengan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan amunisi tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ilegal.
“Kami akan telusuri sumber senjata ini untuk memastikan tidak ada jaringan peredaran senpi ilegal yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan,” tambahnya.


