Rutan Palembang Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026, Wujud Pemenuhan Hak dan Apresiasi bagi Warga Binaan
PALEMBANG, SRIWIJAYA TERKINI.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Remisi itu diberikan kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Minggu (31/5) di Rutan Kelas I Palembang dengan aman, tertib, dan lancar.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang pada Hari Raya Waisak Tahun 2026 memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 1.052 Narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 Narapidana menerima Remisi Khusus Waisak dan lima Anak Binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus.
Di Rutan Kelas I Palembang, sebanyak lima orang warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan rincian dua orang memperoleh remisi selama 15 hari dan tiga orang memperoleh remisi selama satu bulan.
Seluruh penerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.


