Bandar Sabu Berusia 60 Tahun Diciduk di OKU Timur, 32 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
OKU TIMUR, SRIWIJAYATERKINI.CO – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres OKU Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Z (60) di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 6,48 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Negeri Ratu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Iman Setiawan, S.H.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, tersangka ditemukan berada di ruang tamu rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan warga setempat.
Hasil penggeledahan mengungkap sebuah dompet kecil berwarna hitam yang disimpan di saku celana jeans milik tersangka. Di dalamnya ditemukan 32 paket diduga sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 6,48 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A3X warna biru muda serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan sebagai barang bukti pendukung penyidikan.


